
Surabaya-Para pengamat hukum menganggap Lembaga Pengadilan saat ini bukan lagi sebagai tempat mencari keadilan, namun tidak lebih dari pasar jual beli keadilan, siapa yang mampu beli, ia yang mendapatkan keadilan, tidak lagi dilihat siapa yang salah & yang benar, asal ada uang akan ada keadilan …
Anggapan itu sangat beralasan, terkait catatan tahun 2006-2007, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menangani setidaknya 1140 kasus narkoba, 12 kasus korupsi, 4 kasus ilegal loging, serta 1283 kasus ringan. Dari berbagai kasus yang ditangani PN itu, sebagian terdakwa mendapatkan hukuman yang sangat ringan, bahkan bebas.
Contoh yang paling kontroversial adalah kasus Liely Tedjo Koesoemo (31), terdakwa yang dinyatakan bersalah atas kepemilikan 1001 ekstasi & 200 gram SS, ia hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp150 juta & subsidier 3 bulan oleh Majelis Hakim yang diketuai Djanuanto SH. yang tentu saja putusan tersebut mendapat sorotan dari pengamat hukum & masyarakat, mengingat banyaknya bukti yang ada, serta adanya pertimbangan bahwa terdakwa pernah dihukum dalam kasus yang sama.
Keadilan yang ‘murah’ itu tidak berlaku bagi Tia Nuraini (31), seorang purel sebuah club. Hanya gara-gara 1/4 butir ekstasi pemberian tamunya, ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara & denda Rp5 juta, subsidier 1bulan oleh Majelis Hakim yang diketuai M. Yunus Wahab, SH. Padahal wanita itu diketahui tidak mengkonsumsi, tidak mengedarkan & hanya kedapatan menyimpan 1/2 butir ekstasi dari tamunya.
“Jika kenyataan hukum seperti itu, bisa dipastikan para pengedar narkoba akan semakin berani.” jelas Setyawan, SH, seorang pengamat hukum beberapa waktu lalu.
Pada kasus korupsi, bebasnya Gunawan, Dirut PT Agung Pratama Lestari, terdakwa kasus korupsi Perum Bulog senilai 6,7M, serta Panut Darmanto CS. yang didakwa kasus korupsi Terminal Peti Kemas Surabaya, yang dalam putusan Pengadilan dinyatakan bebas karena tidak cukup bukti.
“Bukan rahasia lagi sebagian dari Pejabat tinggi, Aparat, orang kaya adalah contoh orang-orang yang bisa dibilang kebal hukum, karena mereka bisa membeli & mempermainkan hukum.” imbuhnya.
Memang dalam pengadilan, putusan ada ditangan Hakim. Namun seharusnya Hakim menggunakan kuasanya itu untuk kebenaran & keadilan, serta kepentingan masyarakat luas & dari segala status, baik kaya maupun miskin, tidak seperti kenyataan yang ada saat ini, keadilan yang bisa dibeli.
Jika terus menerus seperti ini, apa masih pantas Indonesia disebut lagi sebagai negara hukum yang berprikemanusiaan yang adil & beradab, sedangkan Badan Hukumnya telah berubah fungsi menjadi Pasar Hukum yang bisa jual beli keadilan ?.(sam)
DIarsipkan di bawah: Hukum & Kriminal


